PT. Sekundang Maju Bersama memberikan solusi bagi para kontraktor yang mengalami kesulitan dalam pembuatan bank garansi atau asuransi. Kami agen bank garansi Jakarta menyadari bahwa kontraktor seringkali menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan collateral atau agunan yang diminta oleh bank tempat mereka membuka rekening perusahaan.
Oleh karena itu, kami menyediakan kemudahan bagi kontraktor dengan memberikan jaminan tanpa collateral. Dengan demikian, kontraktor yang memiliki keterbatasan biaya atau tidak memiliki cash collateral dapat memanfaatkan layanan kami sebagai salah satu jasa atau agen bank garansi terbaik di Jakarta. Kami memiliki beberapa produk penjaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor, baik untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang.
Berikut ini jaminan yang kami berikan dan dapat disesuaikan; jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, dan lain-lain.
Jasa Asuransi Lainnya:
- Asuransi Risiko Kontraktor (CAR)
- Asuransi Tanggung Jawab Umum Komprehensif (CGL)
- Asuransi Tanggung Jawab Karyawan (WCL)
- Asuransi Tanggung Jawab Kendaraan Bermotor (AL)
- Jaminan Bea Cukai
- Asuransi Risiko Properti (PAR)
- Asuransi Risiko Pemasangan (EAR)
- Asuransi Risiko Pemasangan (EAR)
- Asuransi Kargo
- KMK (kredit modal kerja)
- Asuransi Minyak & Gas.
Dasar Hukum Agen Bank Garansi
Dalam perspektif hukum, bank garansi termasuk dalam kategori perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam pasal 1820 – 1850 KUH Perdata. Peraturan ini mengatur tentang penanggungan hutang secara umum. Namun, mengenai bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, Bank Indonesia telah menetapkan ketentuannya. Selain itu, aturan hukum terkait juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Pengertian Serta Dasar Hukum Bank Garansi
Bank Garansi adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada penerima jaminan bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ketiga jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai yang telah disepakati.
Dengan memberikan bank garansi, bank secara tertulis mengakui dan berjanji kepada penerima jaminan untuk memenuhi kewajiban nasabah jika terjadi wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam transaksi ini, risiko yang dihadapi oleh penerima jaminan ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan atas risiko ini, bank akan meminta fee (provisi) dan kontra garansi dari nasabah sesuai dengan perhitungan bisnis yang memadai.
Selain menyadari adanya risiko, hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa risiko bank garansi terjadi jika nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, analisis risiko harus dilakukan dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, baik dari segi kualitatif (seperti karakter dan manajemen) maupun kuantitatif (kondisi keuangan).
Dengan memahami konsep di atas, dapat diketahui bahwa bank garansi terjadi setelah terjadi proses transaksi antara nasabah dan pihak ketiga (penerima jaminan). Oleh karena itu, bank garansi merupakan perjanjian tambahan yang terkait dengan transaksi utama antara nasabah dan pihak ketiga.
Dalam konteks hukum, bank garansi termasuk dalam kategori perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820-1850 yang mengatur tentang tanggung jawab penjamin.
Syarat Bank Garansi
Surat Bank Garansi adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank kepada pihak penerima jaminan, baik itu individu maupun perusahaan yang biasa disebut sebagai Beneficiary. Jaminan ini diberikan apabila pihak yang dijamin, yang biasanya adalah nasabah bank penerbit yang disebut sebagai Applicant, tidak dapat memenuhi kewajiban atau melanggar janji yang telah disepakati (Wanprestasi).
Dengan kata lain, bank menjamin bahwa nasabahnya, yang juga disebut sebagai si terjamin atau Applicant, akan memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Syarat Penerbitan Bank Garansi Jakarta
1. Membuat Surat Permohonan;
Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk Perusahaan Penjaminan.
- Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan.
- Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan.
- Nama dan Alamat Terjamin (Principal).
- Nomor NPWP Terjamin (Principal).
- Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee).
- Nama Paket Pekerjaan.
- Nilai Kontrak.
- Nilai Jaminan.
- Masa Berlaku/Periode Bank Garansi.
- Dokumen Khusus (Underlying).
- Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
- Nomor KTP & NPWP Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
2. Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan untuk keperluan analisis.
a. Dokumen – Dokumen yang Harus Disiapkan (khusus untuk Calon Terjamin/Principal baru)
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
- Salinan Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
- Salinan SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotaan Asosiasi
- KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- Daftar Pengalaman Kerja Perusahaan
- Daftar Tenaga Ahli Perusahaan
- Daftar Peralatan Kerja
- Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).
Dokumen-Dokumen Tambahan:
- Jika Anda mengajukan untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka Anda harus melampirkan Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan. Selain itu, jika barang sudah ada pembelian, Anda juga harus melampirkan Purchase Order.
- Jika Anda mengajukan untuk perpanjangan jaminan, maka Anda harus melampirkan Copy Addendum/Amandemen Kontrak, progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan, time schedule penyelesaian pekerjaan, dan surat menyurat terkait alasan perpanjangan.
- Pembayaran imbal jasa penjaminan dan provisi bank (service charge) dilakukan setelah kontrak bank garansi disetujui dan sebelum bank garansi diterbitkan di bank penerbit bank garansi.
- Jika ada permintaan dari perusahaan penjamin atau bank penerbit bank garansi, Anda harus menyetorkan agunan/cash collateral. Agunan/cash collateral disetorkan ke rekening terjamin (principal) yang ada di bank penerbit bank garansi. Besarnya agunan/cash collateral adalah 0% – 10% tergantung bank penerbit bank garansi yang digunakan, sesuai dengan permintaan perusahaan penjamin dan perjanjian kerja sama antara bank dan perusahaan penjamin.
Bank garansi akan diterbitkan (finish).
Agen Bank Garansi Jakarta Tanpa Agunan
Layanan Profesional Pembuatan Bank Garansi Tanpa Agunan di Jakarta – Kami adalah perusahaan konsultan yang mengkhususkan diri dalam pembuatan Bank Garansi dan Surety Bond. PT. Gemilang Jaya Bersaudara terdiri dari tim dan personil yang berpengalaman di bidang penerbitan asuransi dan bank garansi.
Tujuan kami adalah untuk menyediakan layanan terlengkap dalam produk asuransi dan bank garansi. Kami menyediakan layanan yang komprehensif dengan jangkauan yang luas, sehingga kami dapat melayani klien dengan cepat dan akurat, mulai dari pengumpulan data hingga penyerahan polis kepada klien.
Ada 2 kondisi dalam surety bond:
1. Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan diberikan setelah alasan-alasan untuk pencairan diketahui, dan penjamin hanya perlu mengganti kerugian yang diderita oleh Obligee.
2. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan diberikan jika ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa perlu membuktikan kegagalan (situasi kerugian).
4 Manfaat Menggunakan Agen Bank Garansi Jakarta
Ada 4 manfaat yang akan Anda dapatkan ketika menggunakan jasa bank garansi dari PT Gemilang Jaya Bersaudara di antaranya berikut ini;
1. Jaminan Penawaran atau Bid Bond
Jaminan Penawaran atau yang juga dikenal sebagai Bid Bond adalah jaminan yang diberikan oleh Surety Company untuk melindungi Obligee jika Principal yang memegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Obligee untuk mengikuti proses pelelangan.
Jika Principal berhasil memenangkan pelelangan, mereka juga harus mampu menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Namun, jika Principal tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang paling rendah dengan Principal paling rendah berikutnya, dengan batas maksimum sesuai dengan nilai jaminan. Kami juga menyediakan jasa pembuatan bank garansi tanpa jaminan.
2. Jaminan Pelaksanaan (Perfomens)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diberikan oleh Surety bond Company untuk melindungi Obligee jika Principal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak.
Jika Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan jumlah maksimum sesuai dengan nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu antara 5% hingga 10% dari nilai proyek.
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penjamin untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak, bertujuan untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Jika Principal tidak dapat memenuhi kewajibannya dan uang muka tidak dapat dikembalikan, maka Perusahaan Penjamin akan mengembalikan sisa uang muka yang belum dikembalikan kepada Obligee, dengan jumlah maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayarkan oleh Principal kepada Obligee.
4. Jaminan Pemeliharaan
Kami PT. Gemilang Jaya Bersaudara, sebagai penyedia jasa pembuatan bank garansi tanpa agunan di Jakarta, berkomitmen untuk melindungi Anda dari kerugian finansial yang dapat merusak usaha Anda. Kami telah memperoleh izin untuk menerbitkan bank garansi dan surety bond di daerah Jakarta Selatan dengan proses yang cepat dan tanpa memerlukan jaminan.
Kami menjamin keabsahan surety bond dan bank garansi yang kami terbitkan, sehingga Anda dapat memiliki jaminan pemeliharaan atau Maintenance Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee jika principal tidak mampu memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Jika principal tidak berhasil memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan, kami akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan dengan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 5%, di mana pada saat principal sudah menyelesaikan 100% dari proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.