Perkenalkan kami dari PT.JASA PUTRA GARANSI hadir sebagai pemberi solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan Jaminan bank garansi atau asuransi. Selain itu kami juga bisa memberi kan jaminan lain untuk proyek yang sedang berjalan mau pun proyek yang akan berjalan. Dengan segala kemudahan dan tentunya terjamin. Sehingga anda tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakan jasa dari kami.PT.JASA PUTRA GARANSI
Mengenal Lebih Dekat tentang Bank Garansi Dan Asuransi. Ketika sedang melaksanakan suatu proyek bisnis pasti ada kalanya anda tidak dapat menjalankan proyek itu sendiri sehingga melimpahkan nya kepada pihak lain. Maka dari itu anda harus mempunyai keyakinan apa bila pihak yang anda tunjuk mampu memenuhi komitmen yang sesuai dengan kontrak.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang di dasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
jenis bank garansi yang diterbitkan oleh bank di antaranya adalah:
– Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal yang telah di nyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran.PT.JASA PUTRA GARANSI
–Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
–Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah di terima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai. Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
–Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apa bila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI DAN ASURANSI:
-Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan
-Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan
-SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
-KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
-Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
-Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
Info lebih lanjut!!!!! RIKO SATRIAWAN :085365064040